Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
**LPM** (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah organisasi yang berfungsi untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa
ᬤᬾᬲ ᬤᬶᬕᬶᬢᬮ᭄ ᬩᬾᬃᬩᬲᬶᬲ᭄ ᬓᬾᬬᬭᬶᬧ᬴ᬦ᭄ ᬮᭀᬓᬮ᭄
**LPM** (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah organisasi yang berfungsi untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa
**Posyandu** (Pos Pelayanan Terpadu) adalah fasilitas kesehatan yang dikelola oleh masyarakat untuk memberikan layanan kesehatan
**BPD (Badan Permusyawaratan Desa)** adalah lembaga yang ada di tingkat desa yang berfungsi sebagai wadah untuk menampung
LINMAS **LINMAS** (Perlindungan Masyarakat) adalah sebuah organisasi atau satuan sukarela yang dibentuk untuk membantu menciptakan
Jam pelayanan kantor dan aparatur desa
Jadwal layanan kantor
Perangkat yang melayani masyarakat
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat